Oleh Badingatus Solikhah
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang &
Direktur Kantor Jasa Akuntan FORTIS IRB

WHO telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemic global sejak tanggal 11 Maret 2020. Penyebaran virus yang tengah menjadi perbincangan dunia tersebut begitu cepat dan telah merambah ke berbagai negara tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesiapun juga telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional. Berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas atas virus tersebut telah diupayakan, termasuk kebijakan dibidang perpajakan untuk menyelamatkan ekonomi nasional.

COVID-19 tersebut membawa dampak yang sangat signifikan dalam berbagai bidang diantaranya ekonomi, pariwisata, penerbangan, perdagangan, investasi, dan bidang lainnya. Sebagaimana kita ketahui bersama, kegiatan ekonomi banyak yang terhenti yang berakibat pada melemahnya pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat menurun, rupiah makin merosot bahkan tak sedikit industry serta pelaku pasar yang terpaksa tutup maupun mengurangi karyawan. Kebijakan untuk berdiam diri dirumah memang menjadi strategi efektif untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Namun disisi lain, hal tersebut telah memperlambat roda perekonomian. Banyak usaha kecil seperti warung makan, kedai kopi, pertokoan, bengkel, salon dan lainnya yang terpaksa tutup. Sehingga banyak masyarakat kelas bawah yang kehilangan pendapatannya. Pada kuartal kedua tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32% secara tahunan (year on year). Angka tersebut lebih besar dari prediksi pemerintah sebelumnya yaitu di angka minus 4,3%.

Berbagai kebijakan telah diambil pemerintah guna mengatasi dampak tersebut. Salah satunya kebijakan iscal. Strategi yang diambil pemerintah untuk meringankan beban pengusaha maupun karyawan akibat COVID-19 adalah dengan memberikan insentif pajak. Kebijakan yang diambil pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 23/PMK.03/2020 yang selanjutnya peraturan tersebut diperbaharui dengan PMK Nomor 44/PMK.03/2020, sehingga PMK 23/PMK.03/2020 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Keringanan pajak yang diberikan yaitu pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan, PPh Final bagi UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan pajak atas impor (PPh 22), Keringanan angsuran PPh 25, dan percepatan restitusi PPN.

Pegawai dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,7 juta per bulan maka pajak penghasilannya ditanggung pemerintah atau tidak perlu membayar pajak. Pegawai yang dibebaskan pajaknya tersebut harus memenuhi ketentuan: (1) bekerja pada perusahaan yang masuk klasifikasi usaha yang telah ditetapkan pemerintah; dan/atau (2) bekerja pada industri manufaktur yang berorientasi ekspor; dan (3) pegawai tersebut sudah memiliki NPWP. Pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah tersebut berlaku untuk masa pajak April hingga September 2020. Pembebasan pajak selama 6 bulan tersebut tentu saja merupakan angin segar bagi pegawai karena mereka akan menerima take home pay yang lebih besar. Ditengah kondisi yang sulit seperti saat ini, tidak sedikit karyawan yang untuk sementara diliburkan sehingga otomatis pendapatan mereka berkurang drastis. Sudah barang tentu pembebasan pajak tersebut sangat membantu karyawan.

Dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020 pemerintah menambahkan pembebasan PPh final bagi UMKM. Insentif tersebut semula belum ada dalam PMK 23/PMK.03/2020. Hal ini tentu menjadi salah satu langkah untuk menyelamatkan UMKM ditengah kesulitan ekonomi saat ini. UMKM yang memiliki omset paling banyak 4,8 Milyar dalam setahun tidak perlu membayar pajak penghasilan. Dimana sebelumnya setiap bulan mereka harus rela mengeluarkan 0,5% PPh Final dari omset yang mereka peroleh. Dengan insentif tersebut tentu dapat meringankan beban UMKM, dimana insentif berlaku untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pemerintah juga membebaskan PPh pasal 22 atas impor kepada perusahaan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu dan juga kepada perusahaan yang berorientasi ekspor. Industri yang memperoleh pembebasan pajak impor tersebut sebagian besar merupakan industry padat karya dimana bahan bakunya diimpor dari luar negeri dan hasil produksinya termasuk untuk diekspor. Industry tersebut termasuk industry kimia, farmasi, textile, logam, semen, dan lainnya. Pembebasan pajak impor tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Sejak beberapa negara memberlakukan lockdown, banyak pengusaha yang kesulitan mendapatkan bahan baku, terutama bahan baku yang harus diimpor dari luar negeri. Belum lagi kenaikan harga bahan baku serta kenaikan biaya eksedisi yang harus ditanggung pengusaha. Sehingga pembebasan pajak impor tersebut sangat membantu pengusaha untuk terus bertahan dalam kondisi yang sulit ini.

Selain membebaskan pajak atas impor, pemerintah juga memberikan keringanan atas angsuran PPh Pasal 25 yaitu angsuran PPh yang harus dibayarkan perusahaan setiap bulan. Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang dan sejak Agustus 2020 potongan naik menjadi 50%. Untuk memperoleh pengurangan tersebut, perusahaan hanya perlu menyampaiakn surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan sampai dengan Masa Pajak September 2020. Perusahaan juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Restitusi/pengembalian PPN tersebut dapat diberikan apabila perusahaan telah menyampaikan SPT Masa Pajak PPN dengan jumlah lebih bayar paling banyak 5 Milyar dari yang semula hanya 1 Milyar. Keringanan angsuran PPh 25 dan kenaikan restitusi PPN yang dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Sehingga aliran kas perusahaan dapat terjaga ditengah turunnya penjualan sebagian besar pelaku bisnis.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah juga baru saja meluncurkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dalam rangka menjaga stabilitas Sistem Keuangan Nasional. Dalam Perpu yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut pemerintah juga mengeluarkan kebijakan keringanan pajak bagi perusahaan. Tarif PPh Badan yang semula 25% turun menjadi 22% untuk tahun 2020 dan tahun 2021, dan menjadi 20% di tahun 2022 nanti. Bahkan pemerintah menurunkannya 3% lebih rendah dari tarif umum bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu. Langkah tersebut tentu disambut gembira oleh pelaku industry ditengah tekanan ekonomi. Harapannya dengan penurunan tarif PPh Badan tersebut, kesulitan keuangan yang dapat berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan hingga gulung tikar dapat dihindari.

Stimulus pajak yang diberikan pemerintah menyikapi dampak dari virus corona tersebut sangat membantu pengusaha dan karyawan. Hal tersebut sangatlah penting untuk menjaga likuiditas pelaku usaha serta menjaga stabilitas ekonomi, terlebih semakin dekatnya dengan hari raya Idul Fitri. Sehingga kinerja industry manufaktur serta pengusaha pada umumnya tidak turun drastis. Sudah barang tentu, kebijakan ini akan meningkatkan trust dari para investor. Terlebih ditengah kondisi ekonomi yang memburuk seperti saat ini, kebijakan pemerintah harus mampu meningkatkan optimisme para pelaku usaha. Tinggal bagaimana pemerintah mengawal pelaksanaan pemberian insentif pajak agar dilapangan tidak terdapat kendala, yaitu melalui koordinasi hingga lapisan bawah yaitu Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.