Akibat adanya animo akuntan yang sangat tinggi terhadap Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) Mastering PSAK, yang pernah diselenggarakan oleh IAI Jateng pada tanggal 3 Agustus 2019, maka IAI JatengĀ  kembali menyelenggarakan PPL dengan tema MasteringĀ  PSAK Bacth 2, pada tanggal 30 November 2019. Kegiatan PPL tersebut, diselenggarakan di Hotel Semesta Semarang.

Materi yang  disampaikan dalam Mastering PSAK Batch 2 tersebut merupakan  materi PSAK Terkini yaitu tentang PSAK 24, 71, 72, 73 dan Dampaknya dalam Perpajakan di Indonesia. Maksud dan tujuan diadakan kegiatan PPL adalah untuk menambah pemahaman, meningkatkan wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia yang terkait dengan PSAK dan perpajakan. 

Narasumber kegiatan PPL tersebut terdiri dari dua pakar yang berkompeten di bidangnya.    Pemateri pertama adalah  Bapak Ahalik, SE, Ak, M.Si, M.Ak, CMA, CPMA, CPSAK, CPA, DipIFR, CACP, ACPA, CA dari Jakarta menyampaikan materi mengenai PSAK 24, 71, 72 dan 73. Sedangkan materi Perpajakan disampaikan oleh Bapak Judi Budiman, SE., M.Sc., Ak., CA., BKP, yang merupakan Dosen Perpajakan di Program Studi Akuntansi FEB Unissula Semarang, serta Pengurus IAI Jateng.

Sejumlah 200  peserta yang berasal dari Wilayah Jateng dan sekitarnya, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut yang dimulai dari pagi hari hingga sore hari. Para peserta tersebut berasal dari dosen, auditor, akuntan berpraktek, pemerintah daerah, praktisi/akuntan perusahaan, masyarakat umum dan juga mahasiswa.

Kegiatan PPL dibuka oleh Ketua IAI Jateng Bapak Hendri Santosa, SE., M.Si., Ak., CA., juga dihadiri Dewan Pembina IAI Jateng Bapak Dr. Darsono, MBA., Ak., CA., CPA., Sekretaris Umum IAI Jateng Bapak Prof. Abdul Rohman, MSi., Ak., CA., serta beberapa Pengurus IAI Jateng. Pembahasan materi  penting yang menjadi topik utama dalam PPL kali ini adalah PSAK 24, 71, 72 dan 73, dan Dampaknya dalam Perpajakan di Indonesia. PSAK 24 mengatur tentang Imbalan Kerja. PSAK 71 mengadopsi IFRS 9 terkait Instrumen Keuangan. PSAK 72 mengadopsi IFRS 15 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.  PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 terkait dengan Sewa. Selanjutnya pembahasan mengenai PSAK 24, 71, 72 dan 73 jika dikaitkan dengan Dampaknya dalam Perpajakan di Indonesia.

Bertindak sebagai panitia dalam kegiatan PPL tersebut adalah tim dari Bidang Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme (PKP) IAI Jateng, dengan Bapak Hartanto Nur Jatmiko , SE., MM., M.Si., Ak., CA., ASEAN CPA sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Co-Host dalam kegiatan ini, terdiri dari  berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Jateng seperti UNDIP, UNAKI, UNISSULA, UNWAHAS. Selain dengan perguruan tinggi, IAI Jateng juga bekerja sama dengan KAP Tri Bowo Yulianti, KKP Handoko Adiprasetyo, Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, serta PT. Multy Sinergy Consultant. Oleh : Metta Kusumaningtyas