Sejarah menunjukkan bahwa pada setiap terjadi bencana akan muncul bencana korupsi yang dilakukan aparat birokrasi. Dengan demikian, maka perlu diwaspadai risiko munculnya korupsi selama masa pandemi COVID-19 dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Adanya pembatasan kegiatan dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19, menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Inspektorat. Tantangan di masa kedaruratan penanganan bencana COVID-19 saat ini, Inspektorat harus memiliki Agility  dan sense of crisis yang akan diuji dan harus diterapkan secara efektif. Audit jarak jauh atau remote audit menjadi salah satu teknik /metode audit di masa pandemic COVID-19 yang patut diaplikasikan dengan memanfaatkan teknologi. Masa pandemi menjadi peluang bagi inspektorat untuk berperan dalam memberikan penjaminan atas terlaksananya program dan kegiatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Oleh : Hendri Santosa, SE, MSi, Ak, CA, CFrA, CRP (Inspektur Provinsi Jawa Tengah) dalam tulisan pada Radar Semarang Selasa, 6 April 2021